HARIANRIAU.CO - Akhmad Mujahidin kembali diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di perguruan tinggi tersebut.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau yahun 2019," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Rabu (29/6).
Pemeriksaan terhadap Akhmad Muhajidin diyakini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (21/6) kemarin. Yang mana, bersangkutan juga diperiksa penyidik Bidang Pidsus.
"Diperiksa sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau Tahun 2019," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru.

